Evaluasi Implementasi e-KTP di Indonesia

Universitas Bina Nusantara

______________________________________________________________________

Jurusan Sistem Informasi
School of Information Systems
Tugas Paper
M0214 – Topik-Topik Lanjutan Sistem Informasi
Semester Genap tahun 2013/2014
Halaman Abstrak
Evaluasi Implementasi e-KTP di Indonesia

Kelas : 06PKM
Nama : Hendy Salim
NIM : 1501178522

ABSTRAK
Penggunaan teknologi Informasi untuk membantu lembaga pemerintahan untuk memudahkan menjalankan proses administrasi dalam pemerintahan / e-government. Penerapan e-KTP yang merupakan salah satu kegiatan e-Government, diharapkan dapat bermanfaat untuk mencegah KTP ganda, mendukung kependudukan yang akurat, meningkatkan keamanan Negara, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Proses dari perencanaan dan pengimplementasian KTP diharapkan dapat mewujudkan tujuan awal di buatnya e-KTP di Indonesia. Oleh karena itu sebuah evaluasi pengimplementasian e-KTP di Indonesia di gunakan untuk mengetahui kendala / kegagalan yang telah dialami agar menjadi pembelajaran dan mendapatkan solusi dari beberapa kegagalan tersebut.

Kata kunci: e-government , e-KTP, evaluasi


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Administrasi kependudukan sebagai salah satu system bagi penduduk yang diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenan dengan penerbitan dikumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah.

Penerapan e-KTP yang sedang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan yang terintegrasi di seluruh kabupaten/kota, povinsi maupun database kependudukan secara nasional.

Penerapan e-KTP secara nasional merupakan hal yang penting dalam penataan sistem administrasi kependudukan sesuai dengan amanat undang – undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Adapun beberapa manfaat e-KTP yang diharapkan seperti mencegah dan menutupnya peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, dapat mendukung peningkatan keamanan Negara sebagai dampak positif dari peluang KTP ganda dan KTP palsu, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan untuk pengurusan berbagai izin dari lembaga pemerintahan, dan NIK di e-KTP untuk menjadi dasar penerbitan SIM, NPWP, paspor.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mensukseskan program e-KTP termasuk percepatan pada tahun 2014, pemerintah telah melakukan koordinasi antar instansi dan antar daerah, membentuk system, pedoman, dan standar serta melakukan pembinaan, pembimbingan, supervise, pemantauan, evaluasi dan konsultasi kepada pemerintah daerah kabupaten / kota.

Evaluasi yang dilakukan juga dapat menjadi tolak ukur untuk program e-KTP yang telah di laksanakan di Indonesia. Evaluasi yang di lakukan mulai dari perencanaan program, penerapan, permasalahan dan kegagalan yang terjadi dalam penerapaan
e-KTP yang dilakukan di Indonesia. Hasil evaluasi ini juga dapat menjadi referensi untuk mendapatkan sebuah solusi dari permasalahan yang sedang dialami dalam pemgimplementasian e-KTP di Indonesia.

Setiap kendala yang dijumpai dalam pengimplementasian yang sudah dilakukan seperti kurangnya peralatan yang diberikan di beberapa daerah – daerah. Serta ketersediaan daya listrik diseluruh kecamatan / tempat pelayanan e-KTP sekabupaten karena belum tersedianya anggaran untuk pembelian genset yang mencukupi, biaya bahan bakar relative mahal dan susahnya dijangkau, serta memerlukan waktu lama dalam proses pengadaan pembelian genset. Kendala yang di hadapi dapat menjadi pembelajaran agar program e-KTP ini dapat berjalan lebih baik ke depannya.


1.2 Ruang Lingkup
Berikut adalah batasan cakupan dari karya tulis ini, antara lain:

1. Perencanaan e-KTP di Indonesia
2. Penerapan e-KTP di Indonesia
3. Kegiatan dalam proses penerapan e-KTP di Indonesia
4. Kegagalan e-KTP di Indonesia

1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dasar yang ingin dicapai dalam penyusunan karya tulis ini adalah:

1. Memahami pentingnya e-KTP di Indonesia
2. Mengevaluasi pengadaan e-KTP di Indonesia

Sedangkan beberapa manfaat yang diperoleh sebagai hasil evaluasi dalam karya tulis ini, antara lain:

1. Mengetahui perancangan, penerapan, permasalahan dan informasi pengadaan e-KTP di Indonesia
2. Dapat mencari solusi atas permasalahan pengadaan e-KTP di Indonesia

1.4 Metodologi Penulisan
Dalam penulisan karya tulis ini dipergunakan berbagai informasi pendukung berdasarkan metode studi kepustakaan yang diperoleh melalui berbagai sumber, seperti buku penunjang mengenai e-government, jurnal-jurnal online yang mengupas topik tentang e-KTP, skripsi, dan beberapa website yang menyediakan informasi mengenai informasi mengenai e-KTP. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber ini akan dibuat seebuah pembahasan tentang evaluasi implementasi e-KTP di Indonesia dan kemudian akan dibuat kesimpulan dan saran untuk pengembangan selanjutnya.

1.5 Sistematika Penulisan
Karya tulis ilmiah ini terdiri atas beberapa bab pembahasan, yaitu :

• BAB 1 : PENDAHULUAN
Pada bab ini akan dijelas mengenai pemahaman awal tentang e-government dan e-KTP, yang terdiri atas latar belakang, ruang lingkup, tujuan dan manfaat penulisan, serta metodologi penulisan laporan.

• BAB 2 : LANDASAN TEORI
Pada bab ini berisikan teori-teori dijadikan sebagai dasar pengetahuan untuk memahami e-government dan e-KTP untuk mendukung pembahasan lebih lanjut.

• BAB 3 : PEMBAHASAN
Pada bab ini akan dijelaskan pembahasan inti evaluasi implementasi e-KTP di Indonesia yang meliputi perencanaan, penerapan, permasalahan dan kegagalan yang terjadi dalam pengimplementasian e-KTP di Indonesia.

• BAB 4 : PENUTUP
Bab ini akan memaparkan kesimpulan dari keselurhan pembahasan mengenai evaluasi e-KTP di Indonesia, serta memaparkan beberapa saran untuk pengembangan selanjutnya.


BAB 2
LANDASAN TEORI

2.1 Teori umum

2.1.1 Pengertian Sistem
Menurut Satzinger et al. (2010, p6), sistem adalah sekumpulan dari komponen yang terpisah yang bekerja sama untuk mencapai suatu hasil.
Berdasarkan pendapat O’ Brien dan Marakas (2008, p24), sistem adalah sekelompok komponen yang saling berkaitan dan bekerja sama ke arah tujuan bersama dengan menerima inputan – inputan dan menghasilkan output dalam proses pengelolaan transformasi / perubahan.
Dari definisi – definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem adalah kumpulan dari beberapa komponen yang terpisah tetapi saling berhubungan dan terintegrasi untuk mencapai tujuan tertentu yang sama.

2.1.2 Pengertian Data
Menurut Dalkir (2011, p9), data adalah fakta objektif tentang suatu peristiwa yang secara langsung diamati dan diverifikasi. Menurut Davenport dan Prusak yang dikutip oleh Dalkir (2011, p60), data merupakan sekumpulan fakta dari sebuah kejadian yang berlainan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka simpulan dari pengertian data adalah suatu fakta yang menggambarkan karakteristik dari entitas seperti orang-orang, tempat, benda atau kejadian yang direkam, diklasifikasikan dan disimpan tetapi tidak diorganisasikan untuk menyampaikan makna tertentu.

2.1.3 Pengertian Informasi
Menurut Satzinger et al. (2010, p7), informasi adlaha data yang telah dikumpulkan, disimpan, dan diproses untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.
Pendapat O’Brien dan Marakas (2008, p24), mengatakan bahwa informasi adalah data yang ditempatkan dalam konteks yang berarti dan berguna untuk pengguna terakhir.
Dari definisi – definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi merupakan data mentah atau fakta – fakta yang telah diolah sehingga memiliki suatu arti dan nilai bagi penerimanya.Adapun nilai – nilai yang terkandung dalam informasi tersebut dapat dilihat dari beberapa dimensi yaitu informasi tersebut relevan, akurat, tepat waktu, dan lengkap.

2.1.4 Pengertian Sistem Informasi
Menurut Satzinger et al. (2010, p6), sistem informasi adalah suatu kumpulan komponen yang saling terkait yang mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan menyediakan sebagai output informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas – tugas bisnis.
Menurut O’Brien dan Marakas (2006, p5), sistem informasi adalah kombinasi teratur apapun dari orang – orang, hardware, software, jaringan komunikasi, dan sumber daya yang mengumpulkan, mengubah, dan menyebarkan informasi dalam sebuah organisasi.
Dari definisi – definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem informasi adalah sekumpulan komponen yang saling terkait, yang mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan menyediakan informasi dalam sebuah organisasi untuk membantu dalam penyelesaian tugas bisnis dan pengambilan keputusan.

2.2 Pengertian E-Government

The World Bank Group (2006), mendefinisikan “Electronic government refers to the use by government agencies of informationtechnologies (such as wide area networks, the internet, and mobile computing) that havethe ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government. These technologies can serve a variety of different ends : better delivery of governmentservices to citizens, improve interactions with business and industry, citizenempowerment through access to information, or more efficient government management. The resulting benefits can be less corruption, increased transparency, greaterconvenience, revenue growth, and / or cost reductions. “e- Government sebagai penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan, seperti: Wide Area Networks, Internet, dan Mobile Computing. Dijelaskan pula Legislative Analyst’s Office (2006), bahwa e-Government merupakan proses trasaksi bisnis antara masyarakat dan pemerintah melalui penggunaan sistem yang terotomatisasi dan jaringan internet, biasanya disebut World Wide Web. Pemerintah federal Amerika Serikat (dalam Legislative Analyst Office. 2001) mendefinisikan e-Government secara ringkas, padat dan jelas, e- Government mengacu kepada penyampaian informasi dan pelayanan online pemerintahan melalui internet atau media digital lainnya.

E-Government adalah dapat di definisikan sebagai penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government tidak saja dianggap sebagai pemerintahan online yang berbasis Internet (internet based government). Namun, terdapat juga teknologi pemerintahan electronic non-Internet yang dapat digunakan dalam hal ini.
Karena itu, dalam melihat E-Government, jangan terpaku oleh unsur ‘e’ – nya semata, tetapi yang terpenting adalah proses dan jalannya pemerintahan melalui
fasilitas internet atau media online. Terdapat dua hal utama dalam pengertian E- Government:

1. Penggunaan teknologi komunikasi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu.
2. Tujuan pemanfaatannya agar kinerja pemerintahan dapat lebih efisien.

Dua negara besar terdepan dalam mengimplementasikan konsep e-Government, yaitu Amerika dan Inggris melalui Al Gore dan Tony Blair (dalam indrajit. 2004), secara terperinci menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep e-Government bagi suatu negara adalah:
1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder- nya (masyarakat, kalangan bisnis dan industri) terutama dalam hal kinerja efektifitas dan efisiensi diberbagai bidang kehidupan bernegara

2. Meningkatkan transparansi kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance

3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder-nya untuk keperluan aktifitas sehari-hari

4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber- sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan

5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara tepat dan cepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada

6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

2.3 Pengembangan e-Government di Lembaga Pemerintahan
Dalam penerapan e-Government di setiap lembaga pemerintah harus mengacu kepada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government (INPRES No.3 Tahun 2003) Model penerapan e-Government di setiap lembaga pemerintah disusun dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan e-Government Lembaga dan memuat tahapan pengembangan dan penerapan e-Government dalam bentuk, yaitu :

• Kerangka pemikiran dasar lembaga (e-Government Conceptual Framework).
• Cetak Biru Pengembangan (e-Government Blue Print).
• Solusi Pentahapan Pengembangan (e-Government Roadmap).
• Rencana Implementasi (e-Government Implementation Plan).

Dasar pelaksanaan e-Government di Indonesia, yaitu :
• Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2001 tentang
Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
• Keputusan Presiden RI Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.
• Keputusan Presiden RI nomor 101 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja menteri Negara
• Kerangka kerja Teknologi Informasi Nasional (National IT Framework/NITF).
• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang TimKoordinasi Telematika Indonesia.
• Instruksi Presiden Republik Indonesia No.3 Tahun 2003, tentang Strategi dan Kebijakan Nasional Pengembangan e-Government.
Konsep pengembangan e-Government di setiap lembaga pemerintah sangat ditentukan oleh tugas pokok dan fungsi dari setiap lembaga, jenis informasi sumber daya, dan jenis layanan yang diberikan oleh masing-masing lembaga. Hal inilah yang menentukan struktur data dan proses bisnis yang menjadi dasar penyusunan rencana induk e-Government di setiap lembaga pemerintah. (Jurnal Panduan Penyusunan Rencana Penduduk Pengembangan E-Government Lembaga).

Pengembangan e-Government di lembaga pemerintahan juga dilandasi oleh 4 infrastruktur utama yang meliputi :
• Infrastruktur e-Government yang memuat kepemimpinan manajemen lembaga, sumber daya manusia, dan peraturan di tingkat lembaga yang terkait dalam pemgembangan e-Government.
• Infrastruktu jaringan yang memuat protocol komunikasi topologi, teknologi, dan keamanan yang lebih lanjut.
• Infrastruktur informasi yang memuat Antara lain struktur data, format data, metode berbagai data dan system pengamanan.
• Infrastruktur aplikasi yang memuat aplikasi layanan public, user interface dan aplikasi back office dan dapat di lihat pada panduan standar mutu.

Dalam penerapan e-Government mengacu kepada tahapan pengembangan e-Government secara nasional dan disesuaikan dengan kondisi yang ada pada setiap lembaga yang memiliki cakupan, yaitu :
• Prioritas layanan elektronik yang dimiliki
• Kondisi infrastruktur informasi yang dimiliki
• Kondisi kegiatan layanan
• Kondisi anggaran dan sumber daya (SDM)
Jangak waktu penerapan e-Government di lembaga pemerintah bervariasi sesuai dengan kondisi yang terjadi namun tetap dalam kerangka rencana penerapan
e-Government secara nasional. Tahapan dalam penerapana e-Government di setiap lembaga pemerintahan meliputi :
• Tingkat Persiapan, Antara lain :
o Pembuatan sebuah website untuk pemerintahan
o Pendidikan dan pelatihan SDM untuk penerapan e-Government
o Penyediaan saran akses public
o Sosialiasi keberadaan layanan informasi elektronik
o Pengembangan motivasi kepemimpinan dan kesadaran akan pentingnya manfaat e-Government dalam pemerintahan
o Persiapan peraturan pendukung
• Tingkat pematangan, Antara lain :
o Pembuatan sebuah website yang informative sebagai layanan public yang interaktif.
o Membuat hubungan melalui website dengan lembaga lainnya.

• Tingkat pemanfaatan, Antara lain :
o Pembuatan berbagai aplikasi untuk pelayanan G2G, G2B, dan G2C yang saling terintegrasi.
o Pengembagan proses layanan e-Government yang efektif dan efisien.
o Penyempurnaan menuju kualitas layanan yang lebih baik.
2.4 Definisi Kartu tanda penduduk (KTP)

Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan (Kementerian dalam negeri, 2010) :
• Kartu bukti tanda kependudukan bagi setiap penduduk dalam wilayah republik Indonesia.
• Penduduk yang telah berumur 17 atau telah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Masa berlaku KTP bagi yang berusai 17 sampai 60 tahun adalah 5 tahun, sedangkan bagi penduduk yang berusia 60 tahun keatas masa berlaku KTP seumur hidup.
• Permohonan pembuatan KTP baru dapat diajukan jika terjadi perubahan data, rusak, hilang, dan masa berlakunya habis.

2.5 Dasar Hukum pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dasar Hukum pengadaan KTP bagi penduduk Indonesia tercantum pada undang – undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada no 14 yang berbunyi:
“Kartu tanda penduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. (Kementerian dalam negeri, 2010)

2.6 Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khusus, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Kementerian dalam negeri, 2010)
Ada beberapa tata cara yang dilakukan untuk penamaan dalam konfigurasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), yaitu :
• 6 digit pertama merupakan kode wilayah, yaitu : 2 digit kode provinsi, 2 digit kode kabupaten dan 2 digit kode kecamatan.
• 6 Digit kedua merupakan tanggal lahir pemegang NIK.
2 Digit tanggal lahir (Bagi perempuan ditambah 40), 2 digit diberikan oleh system.

2.7 Definisi E- KTP (Kartu tanda penduduk elektronik)

E – KTP merupakan kartu tanda penduduk yang berbasis elektronik dalam pengadaannya dan di desain dengan metode autentikasi dan pemgamanan data yang tinggi.
Dalam Pasal 64 ayat (3) UU No. 23 tahun 2006, disebutkan bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. Hal ini dijabarkan dalam Perpres No. 26 Tahun 2009 bahwa dalam E – KTP harus tersimpan biodata diri, pas photo, dan sidik jari penduduk (e – Jurnal Parlemen).

2.8 Fungsi atau Kegunaan E-KTP
Ada beberapa fungsi / kegunaan dalam E – KTP, yaitu :

1. Sebagai identitas jati diri penduduk Indonesia

2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan kepentingan lainnya.

3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, sehingga dapat terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :

1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;

4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *).

5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;

6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri. (Anggoro, 2013)
2.9 Latar Belakang Pembuatan E – KTP di Indonesia

Proyek E – KTP di Indonesia di latarbelangi oleh adanya system pembuatan KTP konvensional yang ada di Indonesia yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari 1 KTP. Karena belum adanya basis data yang terintegrasi untuk menghimpun data penduduk di seluruh Indonesia. Dengan adanya system KTP konvesional menimbulkan peluang masyarakat untuk berbuat curang dengan menduplikasikna KTP-nya. Kecurangan yang dapat dilakukan yaitu :
• Menghindari pajak Negara
• Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota.
• Mengamankan kasus korupsi
• Menyembunyikan identitas asli (contohnya : teroris)
Celah system di Indonesia yang dapat memberikan kesempatan bagi warganya untuk berbuat curang merupakan factor utama latar belakang pembuatan proyek E –KTP di Indonesia. (Anggoro, 2013)

2.10 Tata Cara Pembuatan E – KTP di Indonesia

Ada beberapa syarat yang harus dipeunhi untuk membuat E –KTP, yaitu :

1. Berusia 17 tahun / telah menikah.
2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa (RT / RW)
3. Mengisi formulir F.1.
4. Photo copy Kartu Keluarga (KK)
5. Menunjukkan / photo copy KTP
Proses Pembuatan E – KTP, yaitu :
1. Penduduk yang ingin membuat E –KTP datang ke tempat pelayanan pembuatan E –KTP dengan membawa surat panggilan dan persyaratan yang telah dicantumkan.
2. Pemohon menggambil nomor antrian.
3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
4. Pemohon menuju loket yang telah ditentukan.
5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dalam database.
6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
7. Pemohon memberikan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
8. Petugas merekam sidik jari dan retina mata.
9. Petugas memberikan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang menjadi bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan dan sidik jari.
10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil E-KTP –nya.

Bab III
PEMBAHASAN

3.1 Perencanaan dan Pelaksanaan E – KTP di Indonesia

Idealnya pemerintah seharusnya sudah memiliki grand-design kependudukan. Dalam ketentuan UU 23/2006, seharusnya sudah memiliki grand-design SIAK yang terpadu dan terintegrasi. Setiap daerah secara inisiatif melakukan pemutakhiran data kependudukan dibawah koordinasi kementrian dalam negeri. Namun, faktanya beberapa daerah membangun system administrasi kependudukan yang tidak terintegrasi dengan system yang dimiliki oleh kementrian dalam negeri.
Masalah lainnya yang terjadi dalam proses perencanaan E- KTP adalah proyek
E-KTP tidak dijadikan pembelajaran pada pelaksanaan uji petik di 6 wilayah di Indonesia. Padahal Dalam proses implementasi uji petik banyak mengalami kendala dan hambatan secara teknis maupun non teknis. Diantaranya, teknologi, data dan informasi, proses, dan organisasi Pelaksana.
Tterdapat 2 hal utama yang harus di rencanakan dalam pelaksanaan tender E-KTP ini. Pertama, tersedianya barang dan jasa, perangkat keras, perangkat lunak dan blanko Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK secara nasional yang terangkai sebagai sebuah system yang terpadu.
Dan Kedua, untuk melakukan pelayanan perekaman data kependudukan dan identifikasi ketunggalan identitas seseorang sehingga terbangunnya database Kependudukan Nasional yang akurat dan terbitnya Database Kependudukan Nasional yang akurat dan terbitnya KTP yang tunggal dan otentik.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak menjalankan rekomendasi KPK dan LKPP, sehingga dalam pelaksanaanya diduga ada pelangaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa. Seperti, post bidding, penandatangan kontrak dimasa sanggah banding dan persaingan usaha tidak sehat.
• Post-biding
Panitia dianggap melakukan perubahan terhadap spesifikasi signature PAD, berupa penambahan persyaratan fungsi fitur “urutan titik (x,y, and time coordinat)” untuk forensic tandatangan, bahwa berdasarkan penjelasan panitia, spesifikasi signature PAD berupa data conversion rate yang dimaksud dalam dokumen pengadaan adalah terkait dengan output format yang dihasilkan berupa urutan titik-titik berasarkan fungsi dari waktu (x,y, and time coordinat).
Berdasarkan keterangan tersebut panitia diduga melanggar Perpres 54 tahun 2010 Pasal 79 ayat (2) dalam evaluasi penawaran ULP/Pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa dilarang melakukan tindakan post-biding. Tindakan postbiding adalah tindakan mengubah, menambah, mengganti, dan/atau mengurangi dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.

• Penandatanan kontrak pada masa sanggah banding
Berdasarkan surat nomor B/866/LKPP/SES/04/2011. Ada beberapa hal yang disampaikan yang disampaikan oleh LKPP kepada mendagri. Ada 2 hal utama yang disampaikan oleh LKPP. Pertama, Tim LKPP menyarankan kepada panitia pengadaan untuk menunda pemberian berita acara addendum dokumen pemilihan dan bilamana dianggap perlu memberikan kesempatan untuk addendum dokumen pemilihan, namun rekomendasi ini tidak di dengarkan.
Dengan demikian LKPP, sejak saat itu tidak lagi dilibatkan dalam proses tender kementrian dalam negeri juga diduga melakukan pelanggaran yang sangat fatal. Dimana kementrian melakukan penandatangan kontrak dalam masa sanggah banding. Untuk pekerjaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) pada tanggal 1 juli 2011. Penandatanganan ini dilakukan pada saat masa sanggah banding.
Dalam kurun waktu tersebut masih terjadi proses sanggah banding. Kemendagri menerima dua surat sanggah banding dari konsorsium Telkom dan konsorsium lintas bumi lestari. Konsorsium Telkom menyampaikan surat sanggah banding pada pada tanggal 5 juli 2011 dilengkapi jaminan sanggah banding sebesar Rp 50.000.000,- dengan menggunakan jaminan bank Negara Indonesia No:2011/GBR/065/5377. Sedangkan konsorsium lintas bumi lestari juga menyampaikan surat sanggah banding ditanggal yang sama.
Artinya, penandatangan kontrak yang dilakukan melanggar ketentuan perpres 54 tahun 2010 pasal 82. Bahwa sanggahan banding menghentikan proses lelang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan;
1. Kejaksaan untuk mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek uji petik e-KTP 2009
2. BPKP segera menyelesaikan hasil perhitungan kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek uji petik e-KTP 2009, mengingat kasus tersebut sudahberulang tahun di kejaksaan
3. Kemendagri lakukan pemeriksaan ulang terhadap proyek e-KTP, untuk memastikan dugaan pelanggaran dalam proses tender
4. KPPU untuk melakukan kajian terhadap dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Widoyoko, 2004)
gambar di bawah ini merupakan rancangan e-KTP yang akan di terapkan di Indonesia.

Gambar 3.1 Rancangan e-KTP (Kependudukan & Tanjung Pinang, 2010)
3.2 Penerapan E – KTP di Indonesia

Secara nasional penerapan E –KTP di Indonesia pada tanggal 1 januari 2014. Namun, penerapan ini gagal terealisasi, kegagalan ini mengakibatkan banyak warga yang tidak tercatat datanya. Untuk penerapan E –KTP pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar RP. 5 Trilliun lebih sejak 2011.
Berikut ini kronologi penerapan E – KTP di Indonesia.

• Tahun 2008 – 2009
Kementerian Dalam Negeri mematangkan rencana pelaksanaan e-KTP setelah dilakukan uji coba di beberapa wilayah.

• Februari tahun 2011
Program e-KTP resmi diluncurkan. Pelaksanaan awal terbagi dalam dua tahapan. Tahap pertama dimulai pada Februari.

• 30 April tahun 2012
Batas terakhir dari tahap pertama pembuatan e-KTP untuk 67 juta penduduk di 2.348 kecamatan dan 197 kabupaten dan kota. Tahap kedua akhir 2012

• November tahun 2013
Perekaman data penduduk mencapai 173.325.378 jiwa, Kemendagri menyatakan angka itu sudah melampaui target, yakni hingga akhir 2012 mencapai 172 juta e-KTP.

• 26 September tahun 2013
Rapat paripurna DPR menyepakati perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin penting yang ada dalam undang-undang itu adalah pemberlakukan e-KTP seumur hidup. Kemendagri menyatakan, pemberlakuan e-KTP seumur hidup menghemat anggaran hingga Rp4 triliun.

• 31 desember tahun 2013
Batas akhir pembuatan e-KTP secara nasional. Pemerintah merencanakan mulai 1 Januari 2014 e-KTP berlaku efektif.

• 1 januari 2014
Kemendagri memperpanjang lagi masa efektif e-KTP akibat masih adanya sejumlah kendala dalam proses distribusi kepemilikan kartu identitas tersebut. Kemendagri menuding banyak warga belum melakukan rekam data. Sebagai konsukuensi, masa belaku KTP non-elektronik atau KTP lama diperpanjang hingga 31 Desember 2014. (SINDO, 2014)

3.3 Kegiatan dalam Proses Penerapan e-KTP

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam penerapan e-KTP di Indonesia, yaitu :
• Inventaris kabupaten / kota sudah siap dan memenuhi persyaratan penerapan e-KTP secara nasional, yaitu :
o Nemenklatur instansi pelaksanaan menangani kependudukan dan pencatatan sipil wajib disesuaikan menjadi dinas kependudukan dan pencatatatan sipil.
o Mempunyai peraturan daerah tentang administrasi kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan.
o Melaksanakan system informasi administrasi kependudukan (SIAK) dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
o Sudah memiliki database kependudukan yang saling terintegrasi
o Mempersiapkan dan menyediakan tenaga teknis pelayanan penerbitan e-KTP
o Sanggup menyediakan genset di tempat pelayanan penerbitan e-KTP bagi kecamatan yang belum ada listrik.
o Siap dan bertanggung jawab untuk melaksanakan mobilisasi penduduk wajib KTP dan pelayanan penerbitan e-KTP.
• BINTEK dan DAMTEK sesuai dengan jadwal yang disepakati.
• Pengadaan perangkat pendukung operasional di data center kependudukan dan daerah
• Penyediaan jasa jaringan komunikasi data di kecamatan, kabupaten / kota, pusat dan provinsi untuk sinkronisasi database kependudukan kabupaten / kota dengan pusat (Online).
• Pelayanan penerbitan e-KTP di kecamatan yang di dukung oleh mobilisasi penduduk wajib KTP.
Dalam proses yang berlangsung, ada juga penggunaan anggaran untuk pemutakhiran data kependudukan, yaitu :
• Anggaran disediakan melalui dekonsentrasi, penggunaan utamanya untuk kegiatan pemutakhiran data di kabupaten / kota, sampai dengan petugas RT / RW.
• Penggunaannya telah dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan anggaran.
• Ada beberapa prinsip yang diperhatikan, yaitu :
o Satu jenis pekerjaan tidak boleh menggunakan 2 sumber dana.
o Apabila terdapat sumber dana dari APBD tahun 2010, dapat dilakukan :
 Anggaran dari APBD direvisi pemanfaatannya untuk keperluan diluar pemutakhiran data
 Anggaran APBD tetap digunakan dengan konsekuensi anggaran dekosentrasi disetor kembali ke kas Negara
 Sebagian tahapan menggunakan APBD dan sebagian tahapan lainnya menggunakan anggaran dekosentrasi.

Ada juga penggunaan anggaran untuk penerbitan NIK, yaitu :
• Anggaran disediakan melalui DIPA ditjen adminduk, untuk keperluan :
o Sewa jaringan komunikasi data
o Pengadaan perangkat pendukung
o Formulir surat pemberitahuan NIK per keluarga
o Sosialisasi

• Hal – hal yang harus diperhatikan, yaitu :
o Sewa jaringan sampai dengan tahun 2010 akan dianggarkan melalui APBN.
o Sewa jaringan setelah tahun 2012 dan pemeliharaan perangkat dibiayai melalui APBD.
Penggunaan anggaran untuk penerapan e-KTP di Indonesia, yaitu :
• Anggaran disediakan melalui DIPA ditjen adminduk, untuk keperluan :
o Menyewa jaringan komunikasi data
o Pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, system dan blangko e-KTP
o Pendampingan pelayanan oleh tim pusat.
o Sosialisai

• Beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu :
o Sewa jaringan samapi dengan tahun 2012 akan dianggarkan melalui APBN.
o Sewa jaringan setelah tahun 2012 dan pemeliharaan perangkat dibiayai melalui APBD
o Anggaran untuk penerbitan e-KTP secara regular dibebankan pada APBD
(Kependudukan & Tanjung Pinang, 2010)

3.4 Tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam program e-KTP

Penugasan, tanggung jawabab dan kewenangan beberapa bagian dalam program e-KTP yaitu :
• Pemerintah pusat
o Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis
o Menyediakan anggaran untuk pemutakhiran data kependudukan secara massal pada tahun 2010, penerbitan NIK tahun 2010 dan 2011, penerapan e-KTP tahun 2011 dan 2012.
o Menyiapkan perangkat keras, perangkat lunak, system, menyewa jaringan, blangko e-KTP untuk pertama kalinya.
o Melakukan sosialisasi, BINTEK, dan DAMTEK.

• Pemerintah Provinsi
o Melakukan sosialisaso
o Mengkoordinasikan, memberikan bimbingan, supervise dan konsultasi kepada kabupaten / kota di provinsi masing – masing.
o Monitoring dan evaluasi, serta melaporkan kepada pemerintah pusat.

• Pemerintah Kabupaten / kota
o Melakukan sosialisasi kepada aparat dan masyarakat.
o Mengkoordinasikan penyelenggaraan semua kegiatan administrasi kependudukan di kabupaten / kota masing – masing.
o Menyelenggarakan/ melaksananakan pemutakhiran data kependudukan, penerbitan NIK dan penerapan e-KTP, dengan melibatkan kecamatan, desa / kelurahan, RT / RW.
o Monitoring dan evaluasi, serta melaporkannya kepada pemerintah provinsi dan pusat. (Kependudukan & Tanjung Pinang, 2010)

3.5 Kegagalan Penerapan e–KTP di Indonesia

Penerapan e–KTP diklaim gagal dan penuh dengan indikasi kecurangan (korupsi) karena banyaknya kejanggalan pada produk yang telah di hasilkan. Tujuan untuk mempermudah proses registrasi dan administrasi penduduk tidak dapat diwujudkan pemerintah dengan program e-KTP.
Database yang tidak terintegrasi secara nasional dan system aplikasi perekan e-KTP yang tidak jelas menjadi factor yang menyebabkan program e-KTP diaggap gagal.

Selain itu penemuan 65 juta e-KTP bodong (identitas palsu / tidak ada) yang ditemukan oleh KPU, kepemilikan e-KTP yang ganda dan e-KTP yang sidik jarinya tidak jelas merupakan indikasi kuat kegagalan proyek pemerintah tersebut. Selain itu, pengadaan e-KTP ini juga menyebabkan kerugian Negara sebesar RP. 1.8 trilliun hingga RP. 21 trilliun. (Subiyanto,2013)

Selain itu, kepala kependudukan dan catatan sipil kota Parepare sudah mengembalikan ratusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke kementrian dalam negeri dan ada sekitar 150 lembar e-KTP yang telah dikembalikan ke Jakarta.
Pengembalian ini didasarkan karena chip yang tidak terbaca atau kesalahan data. (.CO,2013)

Sebanyak 52.000 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kabupaten Muarenim bermasalah dan dinas kependudukan dan catatan sipil harus mengembalikan e-KTP yang bermasalah tersebut. Selain itu tercatat sebanyak 518.000 warga berhak menerima e-KTP, namun hingga kini sebanyak hanya 402.000 warga yang telah memberikan datanya ke dinas kependudukan. (SINDO k, 2013).

Sebanyak 3.200 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di kabupaten Karanganyar harus dikembalikan karena salah cetak. Kesalahan tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap e-KTP yang dikirim dari pemerintah pusat. Kesalahan yang terjadi juga bervariasi seperti perubahan status pemilik e-KTP yang belum menikah menjadi sudah menikah. Kesalahan ini terjadi berasal dari pemerintah pusat da nada juga kesalahan saat perekaman / pengambilan data di kantor kecamatan.
(SINDO k., 2013)

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kantor camat Bringkanaya, Makasar ternyata tidak bisa dilakukan dan kondisi ini sudah terjadi selama 1 bulan. Alasan tidak bisa dilakukannya jika tidak error atau alatnya memang tidak tersedia. Alat yang diambil untuk diperbaiki oleh petugas IT sejak beberapa hari belum juga di kembalikan. Tidak adanya kejelasan yang pasti kapan warga dapat menguru e-KTP di kantor camat Bringkaraya lagi. Selain itu, ada sekitar 200.000 warga makasar yang belum memiliki e-KTP. (News, 2013)
Data ganda yang terjadi di database Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) merupakan pertanda buruk bagi proyek e-KTP. Sebab, e-KTP memakai data yang sama sekali tidak mungkin sama yaitu sidik jari dan kornea mata. Adanya warga yang memiliki 2 e-KTP menunjukkan database e-KTP belum terintegrasi ke seluruh Indonesia. Hal ini juga membuktikan bahwa sistem aplikasi e-KTP juga belum tepat.
Setiap data yang direkam di kantor kelurahan seharusnya terkoneksi ke database. Sistem aplikasi bertugas untuk mengecek apakah adanya redudansi data. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa database yang digunakan belum terintegrasi dan hanya menjadi tempat pengumpulan data sehingga menyebabkan seseorang dapat memiliki 2 e-KTP. (News, 2013)

BAB 4
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan :
• Tujuan pemanfaatan e-KTP belum dapat terealisasi sepenuhnya
• Masih banyaknya tindakan kecurangan dalam impementasi e-KTP
• Belum siapnya setiap daerah untuk pengadaan e-KTP dalam skala nasional
• Masih kurangnya persiapan untuk pengadaan e-KTP untuk seluruh pelosok daerah di Indonesia.

4.2 Saran
• Faktor perekaman / pengambilan data wajib e-KTP sebaiknya meniru pada salah satu provinsi sehingga tidak ada permasalahan administrasi kependudukan di Indonesia yang terjadi.
• Persiapan peralatan yang di butuhkan sebaiknya sudah tersedia dan di uji coba sebelum di umumkan pengadaan serempak ke beberapa daerah.
• Database yang menyimpan sebaiknya saling terintegrasi.
• Percetakan e-KTP sebaiknya di berikan kepada setiap daerah yang bertanggung jawab untuk mengurangi kemungkinan kegagalan produk / salah cetak.

DAFTAR PUSTAKA

A definition of e-Government.2006 the world bank group,
http>://www.worldbank.org/publik sector/egov/definition.html
Anggoro, B. (2013, June 4). bagaimana cara membuat e-KTP. Retrieved 2014, from Bafum Anggoro website: https://homeq.wordpress.com/tag/bagaimana-cara-membuat-e-ktp/
CO, T. (2013). Salah Cetak, Ratusan E-KTP Dikembalikan ke Jakarta. Jakarta: TEMPO.
Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan. (2005). Panduan Penyusunan Rencana Penduduk Pengembangan E-Government. Departemen Dalam Negeri, Jakarta
Kementrian Dalam Negeri RI, Pendataan Kependudukan, (Jakarta: Kementrian
Dalam Negeri RI, 2010).
Kependudukan, K. D., & Tanjung Pinang, P. K. (2010, December). Kartu tanda penduduk (KTP) berbasis NIK secara nasional. Tanjung Pinang, Indonesia.
News, T. (2013). Waduh, Urus E-KTP di Kantor Camat Biringkanaya Tak Bisa. Makasar: Tribun news.
News, T. (2013). Warga Punya Dua e-KTP Bukti Database Belum Terintegrasi. Jakarta: Tribunnews.
O’Brien, J. & Marakas, G.M. (2008).Management Informasion Systems. New York : McGraw-Hill Irwin.
Pengembangan E-Government”. http://library.binus.ac.id/Collections/ethesis_detail/TSA-2011-0046
Satzinger, J.W., Jackson, R.B., Burd, S.D. (2010). Systems Analysis and Design in a Changing World. 5th Edition.Boston : Course Technology.
SINDO, k. (2013). 3.200 E-KTP di Karanganyar Salah Cetak. Karanganyar: SINDO.
SINDO, k. (2013). 52.000 E-KTP Bermasalah. Muaraenim: SINDO.
SINDO, K. (2014, januari 8). News : Jalan Panjang e-KTP. Retrieved April 2014, from okezone website: http://news.okezone.com/read/2014/01/08/337/923496/jalan-panjang-e-ktp
Subiyanto , R. (2013). E-KTP Diklaim Gagal & Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp2,1 Triliun. Jakarta: bisnis-kti.
Widoyoko, D. (2004). content: Mengupas Perencanaan & Pelaksanaan Proyek e-KTP. Retrieved April 11, 2014, from Indonesian coruption watch : http://www.antikorupsi.org/id/content/mengupas-perencanaan-pelaksanaan-proyek-e-ktp-1

RIWAYAT HIDUP

Nama : Hendy Salim
Tempat, Tanggal Lahir : Bandar Lampung, 4 maret 1992
Alamat : Jl. Haji taisir no 5, Jakarta Barat
No. Telepon : 087899844883
Email : hendisalim21@yahoo.com
Jenis Kelamin : Laki – laki
Riwayat Pendidikan :
2011-sekarang Sistem Informasi
Peminatan : ERP
School of Information System, BINUS University
2008-2011 SMA Immanuel Bandar Lampung
2005-2008 SMP Immanuel Bandar Lampung
1999-2005 SD Immanuel Bandar Lampung
1996-1999 TK Immanuel Bandar Lampung

Pengalaman Kerja : –

This entry was posted in Topik Topik Lanjutan SI. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *